Sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaran pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, standar pelayanan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberatkan penyelenggara dan dapat melibatkan masyrakat dan atau pihak terkait serta memuat paling sedikit 14 (empat belas) komponen standar pelayanan
Standar Pelayanan pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar adalah sebagai berikut :
- Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT);
- Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
- Klarifikasi Terhadap Kawasan Hutan;
- Layanan Konsultasi;
- Keterangan Ahli terkait Kasus Hukum;
- Survey Hutan Alam Primer dalam Rangka Revisi PIPPIB;
- Verifikasi PNBP-PKH;
- Supervisi Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
Berikut lebih lanjut terkait standar pelayanan pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar adalah sebagai berikut :
A. Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT)
Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT) merupakan layanan bagi stakeholder yang membutuhkan data spasial antara lain terkait penutupan lahan serta data spasial tematik lainnya. Untuk detail terkait layanan tersebut dapat diunduh disini ataupun melihat info berikut.


B. Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan merupakan dokumen penting dalam proses pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Surat ini berisi informasi teknis yang menjelaskan apakah lokasi kegiatan yang dimohon berada di dalam kawasan hutan, serta status hukumnya dan fungsi hutannya. Dokumen ini wajib dilampirkan dalam pengajuan perizinan sesuai ketentuan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, karena menjadi dasar penilaian apakah rencana kegiatan sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Kegunaannya antara lain untuk memverifikasi legalitas lokasi, menentukan jenis izin yang tepat, serta sebagai bahan pertimbangan teknis dan yuridis oleh Kementerian LHK dalam memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dengan adanya surat ini, proses perizinan menjadi lebih transparan, tertib secara hukum, dan menghindari potensi pelanggaran tata ruang kehutanan
C. Klarifikasi Terhadap Kawasan Hutan


D. Layanan Konsultasi
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, BPKH Wilayah VII Makassar menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, dan pihak swasta. Layanan ini bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi langsung terkait permasalahan atau kebutuhan informasi teknis kehutanan, khususnya dalam hal status dan fungsi kawasan hutan.
Pemohon cukup menyampaikan pemberitahuan atau membuat janji konsultasi, kemudian akan diarahkan ke pejabat teknis yang berwenang. Proses layanan ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja. Fasilitas penunjang telah disiapkan baik di lingkungan kantor maupun dalam pelaksanaan teknis layanan, guna memastikan kenyamanan dan kelancaran proses konsultasi.


E. Keterangan Ahli terkait Kasus Hukum
Melayani permintaan dari penyidik terkait kasus kawasan hutan, penyidik itu baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun dari penyidik internal kita dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kemenhut
F. Survey Hutan Alam Primer dalam Rangka Revisi PIPPIB
Survey Hutan Alam Primer merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan hutan dan penggunaan lahan, khususnya untuk mengendalikan deforestasi dan degradasi hutan. Tujuan nya untuk mengurangi deforestasi, melindungi ekosistem hutan primer dan gambut, mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, dan memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim.


G. Verifikasi PNBP-PKH
Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai kepatuhan pemegang izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PNBP. Verifikasi ini mencakup penilaian atas ketepatan luas areal (L1, L2, L3), jumlah pembayaran, serta waktu pembayarannya, baik melalui desk analysis maupun pengecekan lapangan.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang PPKH telah membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini penting untuk menjamin kepatuhan dan transparansi. Selain itu, verifikasi juga mencegah potensi manipulasi data dan memastikan kontribusi kegiatan penggunaan kawasan hutan terhadap pendapatan negara.
H. Supervisi Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Standar pelayanan ini merupakan acuan teknis dan administratif dalam proses supervisi penataan batas areal PPKH, yang bertujuan untuk memastikan kejelasan, kepastian hukum, serta kesesuaian batas areal yang digunakan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan perizinan yang telah diberikan. Proses ini dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemegang izin, UPT teknis, pemerintah daerah, dan saksi lokal